Selasa, 17 Januari 2012

PERGURUAN TINGGI DAN IMPLEMENTASI UU KIP


Pada era Reformasi hari ini begitu banyak dinamika yang terjadi dalam sistem pemerintahan bangsa ini. Sejalan dengan tuntutan era reformasi dan demokrasi, maka rakyat mempunyai hak untuk mengetahui dan mengakses setiap kebijakan yang dibuat oleh pemerintah saat ini. Oleh karena itu dalam menyikapi kebutuhan rakyat tersebut, pada masa ini pemerintah mulai membuka kran keterbukaan informasi bagi masyarakat. Sehingga masyarakat memiliki ruang lebih terbuka untuk memperoleh informasi dari Badan Publik Pemerintah maupun Badan Publik non-Pemerintah dalam menjalankan fungsi, tugas dan wewenangnya. Dengan semakin diperlukannya keterbukaan informasi, upaya Pemerintah bersama DPR berhasil melahirkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Semangat dasar UU KlP adalah menjamin hak warga negara untuk mendapatkan informasi publik sebagai bagian penting dari hak asasi manusia. Deklarasi PBB No 59 ayal 1 Tahun 1946 menegaskan bahwa hak atas informasi merupakan hak asasi fundamental dan merupakan tanda dari seluruh kebebasan yang akan menjadi pusat perhatian PBB. Abid Hussein, seorang pelapor HAM PBB, menambahkan bahwa hak atas informasi (right to information) merupakan salah satu hak asasi manusia yang penting sehingga berbagai tendensi yang berusaha membatasi informasi haruslah diperhatikan (Santosa, 2003, h 11).
Di level nasional, keterbukaan informasi bagi publik yang diatur dalam undang-undang tersebut merupakan sebuah jaminan bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait dengan penyelenggaraan negara. Hak mendapatkan informasi juga diatur dalam UUD 1945 pasal 28F yang berbunyi, ”Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
Keterbukaan informasi sejalan dengan salah satu pilar reformasi yakni transparansi. Secara komprehensif UU KIP mengatur mengenai kewajiban badan/pejabat publik dan bagi lembaga masyarakat/ badan publik non Pemerintah lainnya untuk dapat memberikan pelayanan informasi yang terbuka, transparan dan bertanggungjawab kepada masyarakat. Dan selain itu pula UU KIP ini begitu sangat melindungi hak setiap rakyat dalam mendapatkan informasi. Lahirnya UU KIP ini juga mengubah paradigma berpikir, baik masyarakat maupun penyelenggara negara. Sebelun UU KIP lahir paradigma terhadap informasi penyelenggaraan negara yang terjadi adalah ”Infromasi penyelenggaraan negara bersifat rahasia, kecuali sebagian kecil yang dibuka untuk masyarakat”. Setelah UU KIP lahir paradigma tersebut harus berubah menjadi ”Setiap informasi penyelenggaraan negara bersifat terbuka , hanya sebagian kecil yang dikecualikan.”
Lahirnya UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik akan memaksa tradisi pemerintahan yang tertutup untuk berubah menjadi tradisi yang terbuka. Mandat yang harus dilaksanakan oleh pemerintah untuk membuka informasi yang selama ini dikatakan sebagai rahasia negara jelas disampaikan dalan undang-undang ini. Bahkan tidak hanya terhadap birokrasi (Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif) saja, tetapi juga penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi nonpemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
Berdasarkan Undang-undang No. 20 tahun 2003 tantang Sistem Pendidikan Nasional, universitas merupakan sebuah badan publik penyelenggara negara dalam bidang pendidikan yang mengurusi jenjang pendidikan tinggi. Anggaran bagi pelaksanaan universitas juga ditopang oleh APBN dan pembayaran biaya pendidikan oleh mahasiswa. Tentunya jika merujuk pada pengertian badan publik dalam UU KIP, universitas merupakan salah satu badan publik yang wajib membuka informasi bagi masyarakat dan mahasiswa atau pun civitas akademika yang lain. Dengan kata lain, sejak UU KIP ini berlaku per 30 April 2010, maka Universitas wajib menyediakan informasi baik yang bersifat serta merta, berkala, maupun tersedia setiap saat. Sebagaimana konsepsi demokrasi tentang negara, yaitu negara dibentuk oleh rakyat dan rakyat yang memegang kendali atas berjalannya praktek negara. Jadi dengan kata lain sudah menjadi hak nya kita sebagai mahasiswa untuk kemudian meminta transparansi kebijakan dari kampus. Bahkan dalam hal ini masyarakat dan mahasiswa begitu sangat dituntut pro aktif dalam menggunakan hak atas informasi. Sehingga terjadi pengawasan yang betul-betul terhadap jalannya roda pemerintahan dalam sebuah badan publik, dan sekaligus memimalisir kecurangan-kecurangan yang menjadi akar dari korupsi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar