Selasa, 24 Januari 2012

Sekelumit Tentang Peran Guru Dalam Konstitusi


Setelah kita berbicara mengenai pendidik dari sudut pandang pedagogik, pada bagian ini kita akan sedikit mengupas mengenai hakikat pendidik dalam tinjauan konstitusi, mulai dari siapa itu pendidik, apa tugas atau peran pendidik yang diamanatkan dalam konstitusi Negara Republik Indonesia. Pendidikan merupakan  salah satu hak asasi manusia yang melekat pada diri setiap warga negara. Rumusan pendidikan sebagai bagian dari HAM telah diejawantahkan dalam Konvensi Hak Asasi Manusia  Pasal 26,   (1) Setiap orang berhak memperoleh pendidikan. Pendidikan harus dengan cuma-cuma, setidak-tidaknya untuk tingkatan sekolah rendah dan pendidikan dasar. Pendidikan rendah harus diwajibkan. Pendidikan teknik dan kejuruan secara umum harus terbuka bagi semua orang, dan pendidikan tinggi harus dapat dimasuki dengan cara yang sama oleh semua orang, berdasarkan kepantasan.(2) Pendidikan harus ditujukan ke arah perkembangan pribadi yang seluas-luasnya serta untuk mempertebal penghargaan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan dasar. Pendidikan harus menggalakkan saling pengertian, toleransi dan persahabatan di antara semua bangsa, kelompok ras maupun agama, serta harus memajukan kegiatan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam memelihara perdamaian. (3)  Orang tua mempunyai hak utama dalam memilih jenis pendidikan yang akan diberikan kepada anak-anak mereka (Maryam : 2011). Hak ini pun yang harusnya disadari betul oleh pendidik, bahwa salah satu peran pendidik adalah memenuhi hak setiap anak bangsa untuk mendapatkan pendidikan, baik itu dalam aksesibilitas, kemudian pendanaan serta fasilitas. Bahkan negara ini menjadikan pendidikan sebagai amanat konstitusi yang dengan kata lain bahwa pendidikan menjadi tanggung jawab pemerintah, sehingga hak-hak warga negara akhirnya dapat dipenuhi oleh pemerintah. Setelah mengetahui dengan jelas bahwa pendidikan adalah hak setiap manusia di muka bumi ini, pun halnya dengan manusia Indonesia, mereka sudah seharusnya mendapatkan pendidikan yang layak agar anak bangsa mampu merajut masa depan yang gemilang. Peran-peran ini lah yang harus dipahami oleh pendidik, dan negara pun mengatur itu.
Kewajiban-kewajiban pemerintah dalam memenuhi hak setiap warga untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas akhirnya mau tidak mau di serahkan kepada guru atau pendidik sebagai pilar pendidikan, atau pendidik sebagai ujung tombak dari pendidikan itu sendiri. karena kunci pendidikan adalah mendidik, dan tugas mendidik merupakan tugas utama dari pendidik. Mendidik sendiri menurut langeveld adalah mempengaruhi dan membimbing anak dalam rangka mencapai kedewasaannya.
Ki Hajar Dewantara, mengatakan bahwa mendidik adalah menuntun segala kekuatan kodrat yang ada pada anak agar tumbuh sebagai anggota manusia dan anggota masyarakat dan mencapai keselamatan serat kebahagiaan yang setinggi-tingginya. Jadi dapat disimpulkan Tujuan mendidik adalah ingin mencapai kepribadian yang terpadu, yang terintegrasi, yang sering dirumuskan untuk mencapai kepribadian yang dewasa.
Mendidik lebih dari sekedar mengajar, karena mendidik merupakan satu kesatuan utuh dari pendidik, dimana tidak hanya aspek kognitif yang menjadi tanggung jawab dari pendidik, melainkan ia pun bertanggung jawab atas perilaku individu yang ia didik, atau dengan kata lain perkembangan jasmani dan rohani menjadi tanggung jawab pendidik itu sendiri. Oleh sebab itu, Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional, (UU Sisdiknas) disebutkan dengan istilah “pendidikan” bukan “pengajaran”. Dasar pendidikan nasional termaktub dalam Pasal 31 UUD 1945 yang kemudian di atur dalam Pasal 2 UU Sisdiknas, yaitu “pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
Berbicara mengenai fungsi pendidikan dalam UU sisdiknas pasal 3 di jelaskan bahwa : Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Sebagaimana fungsi pendidikan diatas, maka untuk mencapai hal yang amanatkan dalam konstitusi tersebut diperlukan perangkat-perangkat yang mendukung tercapainya tujuan tersebut, dan salah satu perangkat yang paling berpengaruh dan paling dominan adalah pendidik, maka yang pertama pendidik harus memahami amanat konstitusi tersebut, pendidik sebagai pihak yang berhubungan langsung dengan peserta didik, harus sudah mampu memahami dan mampu membuat langkah-langkah operasional dari amanat konstitusi tersebut. Maka untuk mempermudah gerakan dari para pendidik, pemerintah telah menetapkan sebuah standar pendidikan yang termaktub dalam UU sisdiknas pasal 35, mengenai standar nasional pendidikan Indonesia, yang meliputi : standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan. Dari standar ini pendidik seharusnya sudah mampu membuat sebuah langkah-langkah strategis dan taktis dalam rangka memenuhi hak asasi peserta didik, mendidik individu untuk mencapai kedewasaan serta memenuhi tujuan pendidikan nasional. Dalam pasal lain UU sisdiknas. Yaitu pasal 40 ayat 2 dijabarkan bahwa Pendidik memiliki kewajiban menciptakan suasana pendidikan yang  bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis; mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan; dan memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya (pasal 40 ayat 2).  Dalam implementasinya pendidik perlu mengembangkan kemampuannya dalam merencanakan pembelarannya dengan memahami terlebih dahulu tujuan pengembangan kurikulum. Panduan pengembangan kurikulum disusun antara lain agar dapat memberi kesempatan peserta didik untuk :
(a) belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
(b) belajar untuk memahami dan menghayati,
(c) belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif,
(d) belajar untuk hidup bersama dan berguna untuk orang lain, dan
(e) belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan.               
 a

Tidak ada komentar:

Posting Komentar